tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut mendapatkan uang rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.
pada 14 maret 2011, budi susanto membayar biaya pada suktojo sebesar rp1,5 miliar supaya diberikan kepada tim irwasum mabes polri guna mengatasi pt cmma sebagai pelaksana perhatian simulator r4, tutur ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni di sidang selama pengadilan tipikor jakarta, selasa.
kasus itu menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo untuk tersangka.
tim yang beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan juga bambang rian setyadi itu bertugas supaya mengerjakan pre-audit terhadap proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 dalam korlantas polri.
Informasi Lainnya:
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Berbisnis Bersama DBC Network
preaudit diperlukan supaya pengadaan barang/jasa melalui anggaran selama atas rp100 miliar sebab yang berwenang memutuskan pemenang lelang adalah kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).
total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar untuk 556 unit simulator melalui kualitas perunit merupakan rp260 juta.
tim mengerjakan pre-audit pada 7-9 maret 2011 pada pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) di bekasi biarpun yang mengerjakan demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.
pada saat demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan berhadapan melalui sukotjo bambang juga menyampaikan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak bisa gitu lah lalu dijawab sukotjo kan cuma pergunakan harga berlarut, kata jpu roni.
kemudian budi susanto menyewa uang sebesar rp50 juta kepada sukotjo supaya diberikan pada gusti ketut gunawa sambil menungkapkan supaya besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.
kemudian selama 10 maret 2010 budi susanto menungkapkan, aku minta rp1 miliar lagi supaya itwasum, kita nggak bisa lihat biaya lain-lain dulu jadi perintah kakor biaya rp1 miliar daripada anda, namun sebab sukotjo tidak miliki uang tunai, budi susanto menyetujui agar menalangi biaya sederat rp1 miliar itu dibuat potongan harga.
setelah melayani uang rp1,5 miliar itu daripada budi susanto melalui sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma untuk pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.
pasca pengeluaran rekomendasi tersebut dan penetapan pt cmma dijadikan pemenang lelang dengan demikian pt cmma mendapat kontrak sebesar rp142,4 miliar agar simulator r4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.
dalam perkara tersebut, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, juga pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pemangku komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta dan warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.
sehingga bisa dijumlahkan kerugian negara dan ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.
atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.
ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.
dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.