kepala badan nasional penempatan juga perlindungan tenaga kerja indonesia (bnp2tki) moh jumhur hidayat menyebutkan bahwa jumlah pelaut indonesia yang bekerja kapal berbendera asing, paling besar ketiga selama dunia sesudah filipina juga india.
saat menerima anugerah kpi award 2013 dari kesatuan pelaut indonesia (kpi) di jakarta, jumat, kepala bnp2tki menungkapkan pelaut indonesia mempunyai potensi untuk mengungguli para pelaut dari filipina serta india.
apalagi nenek moyang kita digemari dibuat pelaut ulung, katanya.
ia menegaskan pelaut dan menemukan benua australia bukan james cook akan tetapi pelaut-pelaut dari indonesia dan sudah ratusan tahun sebelumnya sudah menjelajahi ke benua tersebut, termasuk ke tempat-tempat lain.
Informasi Lainnya:
ia harapkan pelaut indonesia semakin berjaya.
saat ini ada sekitar 250 ribu pelaut indonesia yang berusaha di semua kapal berbendera asing juga sekitar 35 ribu merupakan anggota kpi.
sementara tersebut, presiden kpi hanafi rustandi menyatakan anugerah tersebut diberikan terhadap kepala bnp2tki atas jasanya menerobos kebuntuan pengaturan kaum pelaut indonesia dan bekerja pada kapal berbendera asing.
ia menyebutkan kepala bnp2tki telah mengeluarkan peraturan dan bisa menjawab kebutuhan dunia internasional di memberlakukan peraturan terhadap para pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing.
peraturan dan dimaksud adalah peraturan kepala bnp2tki nomor : per.13/ka/vii/2009 mengenai pendataan pelaksana penempatan pelaut indonesia di luar negeri, peraturan kepala bnp2tki nomor : per.03/ka/i/2013 perihal tata langkah penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia pelaut perikanan pada kapal berbendera asing. peraturan bnp2tki nomor: per.12/ka/iv/2013 tentang tata langkah perekrutan penempatan dan perlindungan pelaut dalam kapal berbendera asing.
penyerahan anugerah itu diutarakan presiden kpi hanafi rustandi bersama direktur international labour organisation (ilo) supaya asia pasifik shigeru wada.
hanafi menambahkan kepala bnp2tki moh jumhur hidayat adalah sosok tokoh nasional yang berani menerobos tembok regulasi pelaut berskala internasional oleh karenanya menyerahkan Jawaban penyelamatan nasib pelaut indonesia.
hanafi menceritakan pada puluhan tahun bekerja selama jasa tenaga kerja kapal berbendera asing serta berulang kali mengikuti pertemuan dengan seluruh instansi membahas nasib tki pelaut ternyata tidak kunjung melahirkan peraturan.
kami selama lima tahun sudah 25 kali turut serta terlibat mencari draf peraturan mengenai tki pelaut. tetapi tidak kunjung kelar merupakan suatu pilihan peraturan ataupun perundang-undangan yang bisa menyelamatkan kaum tki pelaut yang bekerja pada dunia internasional atau pada kapal-kapal berbendera asing, ujarnya.
padahal peraturan tersebut sangat dibutuhkan bagi tki pelaut supaya jaminan keamanan juga perlindungan di berusaha pada kapal berbendara asing.
ia mengatakan dalam agustus kedepan, berbagai perusahaan kapal internasional memberlakukan maritime labour convention (mlc) tahun 2006.
hingga maret 2013 sudah 38 negara meratifikasi mlc tersebut seperti singapura serta filipina sedangkan indonesia belum meratifikasi oleh karenanya disibukkan mengancam waktu depan tki pelaut.
beberapa ketentuan mlc sebetulnya telah tercantum pada regulasi nasional semisal dalam kitab undang undang hukum dagang (buku ii) uu nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, uu 17/2008 perihal pelayaran, pp nomor 7/2000 tentang kepelautan, pp nomor 20/2010 mengenai angkutan pada perairan, serta pp nomor 51/2012 perihal peningkatan sdm pelaut dan mensyaratkan kesejahteraan.
ratifikasi mlc tetap diperlukan agar memperkuat peraturan nasional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap pelaut indonesia, katanya.