menteri pada negeri (mendagri) gamawan fauzi menungkapkan pembentukan kabupaten musi rawas utara (muratara) daripada musi rawas masih terkendala masalah penetapan batas wilayah, ujarnya menanggapi bentrok demonstrasi menuntut pemekaran muratara.
poin-poin lain telah kami evaluasi, tinggal soal batas wilayah dan belum selesai, papar mendagri pada kantornya, rabu.
persoalan perbatasan, dan belum ditetapkan dengan pemerintah daerah setempat, adalah salah Salah satu syarat agar memesan suatu daerah dimekarkan daripada daerah induknya.
oleh sebab tersebut, mendagri mengimbau pada pejabat pemerintah tenntang agar melaksanakan terlebih dahulu soal perbatasan wilayah.
Informasi Lainnya:
kita bisa saja bagi batas masih, tapi persoalan batas lama belum tuntas, nanti malah meninggalkan konflik lagi soal batas. dengan demikian daripada itu selesaikanlah melalui gubernur lebih-lebih dahulu sepenuhnya, tambahnya.
dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007, pada pasal 16 huruf d, disebutkan bupati-walikota menyatakan usulan pembentukan provinsi terhadap gubernur, agar mencari persetujuan, melalui melampirkan dokumen masukan masyarakat calon kabupaten, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten, keputusan dprd kabupaten-kota juga keputusan bupati-walikota.
kemudian, pada hal menyetujui usulan pembentukan kabupaten, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten pada presiden dengan menteri di negeri.
terkait usulan pembentukan kabupaten muratara, selasa (30/4), ratusan masyarakat menggarap penampilan demonstrasi menuntut langsung disahkannya kabupaten muratara.
aksi demonstrasi itu berujung bentrok diantara masyarakat pendemo dan aparat daripada polres musi rawas yang dibantu petugas brimob kompi petanang lubuklinggau, sampai menewaskan empat warga.
massa dan membakar kantor polsek rupit dan polsek karang jaya dan terletak pada pinggir jalur lintas sumatera (jalinsum).
mendagri menegaskan upaya pemaksaan pembentukan daerah pemekaran dengan demonstrasi tidak bisa ditolerir guna mendesak pengesahan suatu daerah masih.
kerusuhan tak membeli sebuah daerah disahkan. tak mungkin ada pemaksaan, semua harus berpedoman pada ajaran hukum, ujarnya.