komisi pemberantasan korupsi sampai kini baru menunggu berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) supaya persentasi tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan kejutan pada proyek hambalang.
penghitungan kerugian supaya termin pertama telah banyak, namun audit aliran dana sampai kini belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi dalam gedung kpk jakarta, senin.
johan budi menunjukan bahwa selama pekan ini kpk telah berencana untuk berhadapan dengan bpk, namun johan mengaku baru belum tahu objek wisata kpk mengerjakan pertemuan dengan bpk dalam pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara dan berkas telah lebih daripada lima puluh persen, juga berkas akan dinaikkan ke penuntutan, para tersangka pasti ditahan, kata johan.
Informasi Lainnya:
hingga saat ini kpk belum menggarap penahanan kepada para tersangka kasus hambalang melalui alasan berkas-berkas yang belum komplit.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad mengajarkan bahwa berkas-berkas dari bpk dan belum lengkap tersebut merupakan penghambat agar dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Satu ataupun dua minggu ke depan hasilnya telah ada serta tersedia, maka kita hendak lakukan penahanan, gamblang abraham di jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung mengenai penetapan tersangka baru mengenai angka proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan kiranya kpk akan menetapkan tersangka masih.
menurutnya seluruh kemungkinan tersebut terbuka, namun kpk masih belum dapat menentukan sebab masih terus dilakukan proses-proses pemeriksaan.
nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan sebagai tersangka jumlah dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga orang yang lain yang ditetapkan kpk merupakan tersangka selama korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dibuat pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang dilaksanakan dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi dan bisa merugikan keuangan negara.
sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan ataupun kedudukan dan bisa membahayakan negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengungkapkan bahwa kualitas kerugian negara selama proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.