mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan ataupun 15 bulan penjara selama kasus korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran dan merugikan negara rp1,2 miliar selama 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut umum.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama serta memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa lainnya, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang ataupun orang lain.
Informasi Lainnya:
terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yakni zulkifli somad serta arifuddin yasak dan sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 mengenai tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap di angka ini menyampaikan nota keuangan pada sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan tapi dibahas pada apbdp 2004 kota jambi agar mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi dan disetujui dengan zulkifli somad sebagai ketua dewan saat itu.
kedua terdakwa dan menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar dengan menandatangani anggaran tersebut.
setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut serta membayar arifuddin yasak yang ketika tersebut dijadikan kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi agar menyelesaikan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan mobil damkar itu pas melalui surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh pt istana raya yang telah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa pada jumlah ini merupakan menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut juga sudah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan serta terdakwa pada persentasi ini, untuk melaksanakan proyek itu tanpa mengikuti proses pada pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa yang ditemani kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengar pembelaan.